Senin, 04 Oktober 2010

(Chandra Rembang)E-COMMERCE TIDAK BERKEMBANG...?

E-COMMERCE
(Perjanjian Jual-Beli melalui Internet)

Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah.
Transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan E-Commerce. E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website), yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media internet. E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual (merchant) maupun dari pihak pembeli (buyer) di dalam melakukan transaksi perdagangan.
E-commerce terbagi atas dua segmen yaitu
-Business to business e- commerce (perdagangan antar pelaku usaha)
-Business to consumer e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen

Perkembangan E-Commerce
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama
Generasi 1:
Internet sebagai media promosi perusahaan melalui situs web atau brosur elektronis.
Generasi 2:
Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com
Generasi 3:
Layanan informasi yang terintegrasi, secara otomatis tanpa intervensi manusia. Content juga bersifat personalized sesuai keinginan pengguna.
Informasi diakses menggunakan bermacam media, misalnya seluler (handphone).

Kelebihan E-Commerce
Jangkauan lebih luas (dunia). Tanpa batas-batas wilayah dan waktu.
-Penghematan sumber daya:
-Ruang untuk toko (fisik) dan SDM
-Availabilitas :Buka 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Tidak mengenal hari libur, dan hari besar
-Skalabilitas:Dapat diperluas atau diperbanyak item barang tanpa batasan.
-No Tax ?? (belum jelas regulasi mengenai pajak )
-Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail.
-Melalui internet konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman
-Disintermediation adalah proses meniadakan calo dan pedagang perantara.

Kelemahan E-Commerce
-Isu security
-Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.
-Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
-Ketidaktepatan waktu pengiriman barang
-No cash payment.
-Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
-Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.

HAMBATAN YANG MENYEBABKAN E-COMMERCE KURANG BERKEMBANG DI INDONESIA

Pengimplementasian ecommerce di Indonesia masih harus menempuh jalan yang panjang dan berliku. Berbagai hambatan yang ada dalam pengimplementasiannya dapat berupa teknis dan non-teknis yang kesemua itu membutuhkan kerjasama yang utuh antara pemerintah, pengembang dari e-commerce, pebisnis dan para konsumen pemanfaatnya. Seperti produk-produk teknologi informasi lainnya seperti juga e-government, e-commerce masih membutuhkan waktu yang lama untuk dapat dikenal dan diterima di Indonesia. Berbagai hambatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

- Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakankebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.

- Perkembangan infrastruktur yang lambat. Salah satu hambatan utama adalah masih kurangnya insfrastrukur yang ada dan belum merata kepelosok Indonesia. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk secara bertahap membangun infrastrukur yang baik dan terprogram sehingga secara bertahap, rakyat Indonesia mulai dapat dikenalkan dengan internet sebagai salah satu hasil dari perkembangan teknologi informasi dengan biaya yang murah dan terjangkau.

- Kurangnya sumber daya manusia. Kurangnya SDM Indonesia yang benar-benar menguasai sistem e-commerce ini secara menyeluruh, yang tidak saja menguasai secara teknis juga non-teknis seperti sistem perbankan, lalu lintas perdagangan hingga sistem hukum yang berlaku. Salah satu alasan yang cukup utama yaitu masih kurangnya ketersediaan informasi, mulai dari buku-buku referensi, jurnal, majalah/tabloid yang membahas tentang e-commerce juga sarana pendidikan, seminar, workshop hingga pusat-pusat pengembangan yang dibangun antara pemerintah, pusat-pusat pendidikan dan tenaga ahli di bidang e-commerce.

- Dukungan dari institusi finansial seperti bank dan asuransi. Belum banyaknya bank yang telah membangun system ’electronic banking’ nya dengan baik, selain itu perbankan Indonesia juga masih sulit untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain, apalagi dalam jumlah nilai yang kecil serta belum adanya pihak ketiga sebagai penjamin transaksi secara online yang benar-benar berada di Indonesia.

- Perbaikan sistem perdagangan yang ada. Adanya keseriusan dari pemerintah untuk menderegulasi system perdagangan yang memberi kesempatan luas bagi berkembangnya sistem jaringan pengiriman yang baik dan aman, tidak adanya gangguan diperjalanan dan di institusi yang berhubungan dengannya seperti pelabuhan, pintu-pintu perbatasan dan international airport. Serta yang paling penting deregulasi di bidang ke pabeanan dan pajak yang mendukung sistem e-commerce ini berkembang.

Sumber :
1) http://safri-lubis.info/file
2) www.cert.or.id/~budi/presentations/e-commerce-indonesia.ppt Anggraeni Srihartati0905017012

4 komentar:

  1. Chandra...apakah ada tinjauan hukum terhadap e-commerce. Yang tertulis di artikel diatas antara lain kelebihan, kekurangan e-Com. Tambahkanlah tinjauan hukum terhadap e-Com tersebut. Sebagai panduan silahkan elaborasi UU ITE, pasal demi pasal apakah UU tersebut sudah bisa mengakomodasi kesulitan dan tantangan e-Com.

    BalasHapus
  2. Terima kasih mner untuk pertanyaannya… saya akan mencoba menjawab:
    Saya sendiri baru tahu kalau ada UU ITE, yang mengatur tentang aktivitas yang berhubungan dengan teknologi informasi di Indonesia.
    Menurut saya, UU ITE (Undang-Undang Informasi & Elektronik) memang mutlak dibutuhkan dalam suatu Negara untuk mengatur aktivitas teknologi Informasi ini. Sementara untuk muatannya sendiri, UU ITE banyak bersinggungan dengan isu-isu seperti Cyber Law, Cyber Ethnic, dan lain-lain
    Sementara E-Commerce, yang dikategorikan sebagai Transaksi Elektronik juga mempunyai kaitan hukum dengan UU ITE ini. Dalam UU ITE, Masalah Transaksi Elektronik diatur dalam BAB V Pasal 17-22. Selain itu, di Bab-Bab selanjutnya juga dibahas berbagai poin-poin Cyber Law yang berhubungan dengan Transaksi Elektronik / E-Commerce, serta hukuman Pidana yang berhubungan.
    Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah UU ITE sudah bisa mengatasi kesulitan dan tantangan E-Com?
    Menurut saya, secara garis besar E-Com memang sangat terbantu dengan adanya UU ini, karena cukup memberikan aturan yang jelas tantang Transaksi Elektronik. Walaupun demikian, UU ITE dinilai oleh beberapa kalangan masih memiliki kelemahan-kelemahan; diantaranya penyusunan ITE yang hanya dilakukan oleh kalangan yang amat terbatas dn kurang melibatkan komunitas yang akan diatur olehnya. Pihak Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi) sendiri menyatakan akan kooperatif dlam rangka merevisi UU ITE ini.
    Berkaitan dengan Hambatan & Tantangan yang saya ulas di atas, saya rasa UU ITE kurang mampu untuk menjawab masalah-masalah tersebut, karena berbagai poin kelemahan mengapa E-Commerce kurang berkembang adalah karena SDM-nya sendiri yang kurang menguasai system E-Commerce. Selain itu Institusi Finansial, Pemerintah, Jalur Dagang masih lemah dalam rangka hubungan dengan E-Commerce ini, dan dengan adanya Undang-Undang itu jelas tidak akan membantu jika peningkatan mutu terhadap Pihak-pihak maupun Organisasi yang terkait tidak ditanggapi dengan serius. Sederhananya, E-Commerce di Indonesia sulit berkembang (jika faktor-faktor di atas tidak diperhatikan) dan UU ITE tidak bisa berbicara banyak dalam hal E-Commerce ini jika aktivitas E-Commerce itu sendiri sangat minim dan tidak berkompeten.

    BalasHapus
  3. TANPA KARTU KREDIT PAYPAL ECHECK ADALAH PINTU MASUK E-COMMERCE YANG TERAMAN DAN TERCEPAT.

    BalasHapus
  4. TANPA KARTU KREDIT PAYPAL ECHECK ADALAH PINTU MASUK E-COMMERCE YANG TERAMAN DAN TERCEPAT.

    BalasHapus